Keturunan Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat." (HR Muslim)
Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, "Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari)
Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Terkecuali ada hal lain yang memperbolehkan, seperti ia berlaku sebagai amil zakat.
Menurut segi hukum fiqih, budak atau pembantu seutuhnya dimiliki oleh tuannya. Oleh sebab itu, budak termasuk golongan yang tidak boleh diberikan zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.
Suami yang memberikan zakat kepada istri termasuk hal yang dilarang. Sebab, menurut Ulama Ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa menafkahi istri menjadi kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Maka dari itu, istri tak perlu menerima zakat dari sang suami.
"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua," katanya.
Yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Jika seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Kecuali, ada sebab lain yang memperbolehkan seperti ia berlaku sebagai amil zakat.
Orang kaya memiliki harta yang berlimpah, karenanya ia masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Sebab, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda mengenai orang kaya,
"Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menegaskan bahwa orang kaya dapat menerima zakat dengan beberapa syarat. Hal tersebut ia sampaikan dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Ahad (26/02). Menurutnya, berdasarkan Hadis riwayat Abu Dawud dan lain-lain, zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.
Berikut kutipan hadisnya: “Rasullah SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki hutang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya).”
Menurut Fuad, hadis di atas menunjukkan dua alasan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya. Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam at-Taubah (9): 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung az-Zamkhsyari, tapi juga orang kaya yang mengikutinya.
“Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.
Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat. Contohnya yang popular adalah pembelian sebuah sumur di Madinah oleh Usman bin Affan, sahabat, khalifah dan menantu Nabi, dan airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri.
“Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktek pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani,” ucap Fuad.
4 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat – Zakat secara bahasa berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkah, tumbuh dan berkembang.
Sedangkan secara istilah zakat mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya dengan mengharap keberkahan dari Allah SWT.
Perlu diketahui bahwa terdapat ketentuan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. Mungkin selama ini kita sudah sering mendengar 8 asnaf penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain yang berhak menerima zakat, juga terdapat beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat.
Dirangkum dari buku “Fikih Zakat Kontemporer” karya Dr. Oni Syahroni, Lc., MA, dkk terdapat 4 golongan yang tidak boleh menerima zakat yakni orang-orang kaya (hartawan), istri dan anak muzaki, non-muslim, dan orang yang mampu bekerja.
Syarat dan Cara Menyalurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan setiap bulan suci Ramadhan mulai dari terbit fajar sampai dilaksanakan shalat Idul Fitri. Sedangkan syarat wajib untuk membayar zakat berdasarkan panduan dari Kementerian Agama adalah:
Setiap Muslim, baik yang merdeka mempunyai kewajiban untuk membayar zakat tepat pada waktunya. Hal ini tidak bisa ditawar selama memenuhi ketentuan.
Muslim yang wajib berzakat adalah yang masih hidup sampai pada malam terakhir Ramadhan. Jika meninggal pada saat bulan Ramadhan dan belum sempat membayar, maka keluarga tidak berkewajiban untuk memberikannya.
Islam selalu mengedepankan hal yang paling prioritas, yaitu memenuhi kebutuhan keluarga. Umat Islam yang wajib membayar zakat fitrah harus sudah mempunyai persiapan bahan makanan pada hari raya Idul Fitri.
Cara menyalurkan zakat fitrah adalah:
untuk jenis makanan yang sebaiknya digunakan membayar zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan apa yang paling sering dimakan.Jika beberapa waktu sebelumnya jenis yang paling sering adalah nasi atau beras, maka bahan makanan inilah yang diberikan pada penerima.
Keluarga kita juga mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Ketika mengeluarkannya sebaiknya, juga menghitung dan membayarkan kewajiban dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Seperti amalan yang lain, maka sebelum membayar zakat fitrah harus mengucapkan niat terlebih dulu. Jika diartikan dalam Bahasa Indonesia niat zakat fitrah adalah, “Aku mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.
Berikutnya, cara membayar zakat fitrah adalah dengan mendatangi amil atau orang yang mengurusnya. Biasanya di setiap masjid atau mushola ada panitia yang bertugas untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Meski demikian, boleh membayar dimana saja, misal di tempat kerja atau langsung kepada yang berhak menerima.
Pembayaran zakat fitrah tidak boleh melebihi atau sebelum waktu yang ditentukan. Ketentuan ini harus ditepati, jika tidak sesuai maka pembayarannya tidak dianggap sebagai zakat, namun sedekah biasa.
Setelah membayar zakat fitrah dianjurkan berdoa yang artinya, “Ya Allah, terimalah amal ibadah kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Tujuan berdoa adalah agar pemberi atau orang yang membayar zakat mendapatkan keberkahan. Doa ini boleh diucapkan dalam hati atau di batin saja.
Ikhlas artinya merelakan atau tidak mengungkit lagi apa yang sudah kita berikan sebagai cara untuk memenuhi kewajiban umat Muslim. Setelah memberikannya tidak boleh menceritakan atau mengingat kembali. Apalagi terhadap si penerima karena dapat menyakiti hatinya.
Non-Muslim yang Menentang Islam
Ulama bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir muharrib atau yang menentang umat Islam.
Orang komunis yang tidak percaya dengan tuhan mereka tidak berhak mendapat bagian dari zakat, begitu pula dengan orang murtad. Karena keduanya adalah orang yang memerangi Allah SWT., dan berkhianat dari agama Islam.
Namun, ulama berbeda pendapat terkait pemberian zakat kepada ahlul dzimmah atau ahli kitab dan sejenisnya yang tinggal bersama umat Islam.
Pertama, ulama berpendapat bahwa mereka berhak menerima sedekah. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT., dalam QS. Al Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
Walaupun demikian, prioritas zakat ataupun sedekah adalah kepada umat Islam yang fakir karena dapat meningkatkan keimanannya kepada Allah SWT.
Kedua, Sebagian ulama tidak membolehkan menyalurkan zakat kepada fakir non-muslim. Namun, bukan berarti membiarkan mereka kelaparan melainkan dapat diambil selain dari zakat yakni seperti fai’ dan ghanimah.
Salurkan Zakat Anda Melalui Baitul Maal Hidayatullah
Berkenaan dengan pembayaran zakat, Baitul Maal Hidayatullah menyediakan layanan pembayaran yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan bayar zakat online, tentu saja membayar zakat akan semakin mudah. Anda bisa menunaikan kewajiban zakat kapan saja tanpa terkendala ruang dan waktu.
Baitul Maal Hidayatullah akan mengelola seluruh dana zakat yang terkumpul sesuai syariat Islam. Tidak hanya itu, dengan adanya ketentuan mengenai orang yang tidak boleh menerima zakat, maka penyaluran zakat akan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Mengutip buku 17 Tuntutan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono, dkk, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Simak penjelasannya di bawah ini.
Keturunan Rasulullah SAW
Golongan yang pertama adalah mereka yang merupakan keturunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Pada suatu hari, Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat." (HR Muslim)
Lalu, Abu Hurairah pernah berkata dalam suatu hadits sebagai berikut:
"Bahawasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila itu zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari)
Orang kaya tentu memiliki harta yang berlimpah, oleh karena itu mereka masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Soalnya, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa meminta-minta sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)