Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang
Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang
Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.
Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang
Ke jepang ikut tur atau jalan sendiri?
Apabila bapak/ibu ikut tour biasanya Pihak travel yang mengurus Visa Jepang. Namun kalau pergi sendiri kita punya option untuk mengurus sendiri.
Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian
Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.
Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang
Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.
Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.
Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.
Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.
Visa Jepang tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”
Syarat Visa Jepang – Dokumen visa Jepang yang diperlukan:
*foto kopi bukti keuangan, seperti rekening Koran / buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka kita harus melampirkan dokumen yang bisa membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Semua dokumen harus disusun sesuai urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket. Tidak perlu takut. Biasanya petugas juga suka bantu nyusun kok.
Tiket Tokyo Skytree Pemandangan paling tinggi di Tokyo
Pengajuan Visa di VFS
09:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 09:00 – 17:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
10:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 10:00 – 15:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA Telephone: (021) 3192-4308 FAX : (021) 315-7156
Informasi Jam Kerja Pengajuan Pembuatan Visa Jepang*
Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional & libur Kedutaan) Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00 Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA Telephone : (0411) 871-030, 872-323 FAX : (0411) 853-946 web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
kedutaan Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA Telephone : (031) 503-0008 FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa) web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
kedutaan Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA Telephone : (0361) 227-628 FAX : (0361) 265-066 web : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
kedutaan Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Me&, Sumatera Utara, INDONESIA Telephone : (061) 457-5193 FAX : (061) 457-4560 web : http://www.me&.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Mengurus Visa Jepang Mudah Rangkuman dari Pengalaman Nyata.
Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.
Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.
Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!
Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Apa itu Visa Waiver Jepang?
Bagi kamu yang belum tahu, sistem bebas visa untuk bepergian ke Jepang ini disebut dengan istilah Visa Waiver. Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.
Perlu diingat juga bahwa orang yang bisa membuat Visa Waiver Jepang ini hanyalah mereka yang sudah lebih dulu memiliki e-paspor. Kamu yang masih memegang paspor tradisional diharuskan membuat e-paspor terlebih dahulu jika ingin membuat Visa Waiver Jepang.
Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.
Syarat visa jepang minimal tabungan itu berapa?
tidak ada informasi yang jelas mengenai hal ini. Bisa di cek di Internet semua itu cuma rumor-rumor.
Menurut pengalaman kami uang ngepas tidak masalah, yang penting punya uang. Lho maksudnya bagaimana? Jepang merupakan negara maju yang dimana cost of livingnya lebih tinggi.
Pernah ke Singapura? atau Hongkong? Biaya hidup di Jepang lebih mahal lagi. Sebagai gambaran gaji Waitress di Jepang itu sekitar 20 juta rupiah kalau di kurs. Wow saya saja kaget. Nah biasanya ke Jepang minimal – minimal kita perlu persiapkan Rp 1 juta per hari.
Misalnya pergi 10 hari kita perlu punya uang minimal 10 juta di luar tiket. Baiknya 15 juta rupiah. Buat cadangan jaga-jaga.
Jadi pastikan kita ada uang sekitar segitu di rekening. Nabung nabung dari jauh hari.